Ini Alasan Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri!
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dari bepergian ke luar negeri dalam rangka pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut dan entitas anak usahanya.
Pencekalan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 19 Mei 2025 dan berlaku selama enam bulan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan langkah itu diambil agar memudahkan proses penyidikan apabila keterangannya dibutuhkan sewaktu-waktu.
“(Pencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Harli, Jakarta, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Telusuri Peran di Kasus Kredit Bermasalah Sritex
Menurut Harli, penyidik berencana memanggil kembali Iwan Kurniawan dalam waktu dekat, meski tanggal dan waktunya belum dapat dipastikan. Pemeriksaan lanjutan ini disebut sebagai bagian dari upaya mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke berbagai bank, termasuk bank pemerintah dan bank daerah.
Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2014–2023. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam proses pengajuan dan pencairan kredit kepada Sritex.
Baca Juga: Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan
Penyidik kini tengah mengkaji hasil pemeriksaan untuk menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan Iwan Kurniawan dalam kasus ini, bersamaan dengan tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020,
- ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020,
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pemberian kredit bernilai besar yang diduga tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Kejagung belum mengungkap secara rinci total nilai kredit yang menjadi objek penyidikan, namun menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan bukti dan keterangan yang terkumpul.
(责任编辑:热点)
- ·Kolaborasi 58 CEO Bangun Rumah Layak Huni di Bogor
- ·Seoul Ungguli Tokyo soal Destinasi Terpopuler Turis China
- ·Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
- ·5 Menu Sarapan Terburuk, Wajib Dihindari untuk Usir Perut Buncit
- ·Penting bagi Pertumbuhan Ekonomi, CIPS: Padat Karya Butuh Regulasi Tepat dan Konsisten
- ·Entitas Anak MNC Group (BMTR) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp1,4 Triliun, Dananya Buat Ini
- ·Bisa Jadi Percontohan Kopdes Merah Putih, Ini Capaian KSP Obor Mas
- ·5 Makanan Penurun Demam Tinggi, Jangan Buru
- ·Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Dirkrimsus Tunggu Surat Penolakan
- ·Entitas Anak MNC Group (BMTR) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp1,4 Triliun, Dananya Buat Ini
- ·KPU: Debat Pilpres 2023 Ketiga Akan Pakai Podium dan Satu Mikrofon
- ·FOTO: Ohara Hadaka, Festival 'Pria Telanjang' Musim Gugur di Jepang
- ·Bandara Soekarno
- ·Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Polri Dukung Iklim Investasi Yang Kondusif
- ·Bank DKI Carikan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa
- ·FOTO: Bapak Rumah Tangga Mendobrak Patriarki di China
- ·Paris Fashion Week Dibuka, Inovasi Desainer Jepang Menggoda
- ·Setelah Prabowo, Ridwan Kamil Bertemu Jokowi di Solo, Apa yang Dibahas?
- ·Kronologi Penyerangan Rumdin Kapolri Terungkap, Begini Penjelasannya
- ·Ketua Umum IKA UPI Anggap Kementerian Pendidikan Lebih Menjanjikan