Polisi Tegaskan Penerima Aliran Dana Indra Kenz
时间:2025-05-20 07:56:18 出处:知识阅读(143)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri,quickq充值多少 Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, sampai saat ini belum ada yang melapor atau mengembalikan uang yang diduga aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
"Sampai sekarang, tadi saya tanyakan belum ada (yang melapor). Nanti kan ada data dari penyidik tindak lanjutnya dilakukan oleh penyidik," kata Gatot di Mabes Polri pada Senin, (14/3).
Menurut dia, Polri telah menyampaikan bagi masyarakat atau public figure yang merasa menerima aliran dana dari kedua tersangka supaya melaporkan kepada kepolisian. Selanjutnya, nanti akan diklarifikasi oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Ini salah satu upaya yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya. Tentu, kata dia, apabila ternyata tidak dilaporkan akan ada konsekuensi dimana yang bersangkutan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, penyidik akan memanggil mereka yang diduga menerima aliran dana tapi belum mau melaporkannya.
"Apabila ternyata tidak dilaporkan, ya konsekuensinya pasti akan dikenakan undang-undang TPPU kepada yang bersangkutan. Saya sampaikan akan dilakukan oleh penyidik nanti. Kita terima updatenya dari penyidik (list yang diduga menerima aliran dana). Saya tidak mau mendahului dari yang dilakukan penyidik," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan meminta siapa saja yang menerima uang atau barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan supaya melapor ke kepolisian.
"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan pada Kamis, 10 Maret 2022.
Menurut dia, Polri bakal melakukan penelusuran aliran dana dari dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui robot trading binary option.
"Pokoknya kita akan telusuri ya, berapa banyak yang terafiliasi ya dan sangat banyak sekali. Ini kan tracingaliran dana," ujarnya.
Imbauan ini, kata Ramadhan, perlu disampaikan karena bisa saja mereka yang menerima aliran dana dari dua tersangka tersebut tidak mengetahui kalau uang atau barang yang diberikan merupakan hasil kejahatan. Makanya, Polri menunggu itikad baik para pihak yang menerima aliran dana untuk lapor polisi.
"Jadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu dan tidak paham sumbernya. Ketika penyidik sampaikan, dia beritikad akan kembalikan. Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tapi kalau ada orang yang tidak tahu, terus dikasih tahu dia ada itikad untuk mengembalikan, itu kan lain," jelas dia
上一篇: Truk Terguling dan 1 Motor Terhimpit Peti Kemas Usai Terlibat Kecelakaan di Cilincing Jakut
下一篇: Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
猜你喜欢
- PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!
- Demi Pertahankan KJP Tahun Depan, DPRD
- Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK
- Sosok Kombes Ahrie Sonta Diajukan Polri Jadi Bakal Calon Ajudan Presiden Prabowo
- Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- Quick Count Pilkada Kabupaten Kediri 2024, Pasangan Dhito
- FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia
- Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat, KB Bank
- Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya