Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
时间:2025-05-20 09:57:59 出处:休闲阅读(143)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,quickq官方软件 ternyata telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dengan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Agung.
Dengan pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara Ferdinand sudah dinyatakan lengkap.
“Sampai saat ini berkas perkara FH sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, (24/1).
Jelas dia, penyidik telah menyerahkan tahap I berkas perkara Ferdinand pada Selasa, 18 Januari 2022 dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan pada Senin, 24 Januari 2022.
“Hari ini tadi pagi jam 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FH dari Penyidik Siber ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sementara, Ramadhan mengatakan penyidik sampai saat ini belum juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Ferdinand Hutahaean.
“Penangguhan penahanan, penyidik belum menerima suratnya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal, Ferdinand ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi itu bersedia diminta keterangannya oleh penyidik.
Namun, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Disitu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.
“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas Ramadhan.
Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.
上一篇: Siskaeee Diperiksa Kejiwaannya, Kabiddokkes Jelaskan terkait Hasil
下一篇: Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
猜你喜欢
- Bank DKI Pimpin Sindikasi Bareng BPD Lain, Nilainya Capai Rp1,5 Triliun
- Deretan Talenta Terbaik Dunia Jebolan Piala Dunia U
- Penjualan Ritel Semakin Meningkat, Bappenas Perkirakan Akan Semakin Berkembang Hingga Tahun 2025
- Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
- Berhenti Konsumsi Minuman Manis, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- Yogyakarta Favorit Wisatawan Saat Nataru, BMKG Prediksi Hujan Lebat
- Kemenkes Pastikan Kualitas PPDS Hospital Based Setara Internasional
- Hadapi Aksi Ojol 20 Mei, Pengamat: Pemerintah Perlu Buat Aplikasi Sendiri!
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR