KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
时间:2025-05-19 21:44:34 出处:热点阅读(143)
JAKARTA,怎么下载quickq苹果版 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Peran Ucu dalam kasus ini karena menjanjikan sesuatu pada Abdul Ghani dalam kepengurusan perizinan.
BACA JUGA:KPK Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam hal ini, kata Asep, nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 Milyar. Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.
BACA JUGA:Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Merekomendasikan Pihak Internal KPK Daftar Capim
Adapun, kata Asep, pemberian dari Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan secara tunai melalui ajudan-ajudannya dan melalui transfer.
"Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias ucu kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan Abdul Ghani Kasuba," tutur Asep.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
上一篇: IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum
下一篇: IHSG Hari Ini Berakhir Nanjak 0,49% ke Level 7.141, Saham BBCA, BMRI dan ADRO Paling Laris
猜你喜欢
- Penemuan Tengkorak Manusia Terbungkus Kaus di Selokan Duren Sawit Bikin Geger
- Here We Go: Anies Meluncur ke DPP PDIP Siang Ini, Ada Nama Rano Karno Juga
- Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- 2025年世界设计学院排名前十
- Beri Keringanan Angsuran, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Selatan Nyaris Diperkosa Debt Collector
- 880 Wisudawan IPB Dibekali Sertifikat Mikrodensial, Siap Terjun ke Dunia Kerja
- Cacar Monyet di Jakarta Barat Tembus 10 Kasus; Sembuh Satu, Tambah Satu
- Paling Murah Dipatok Rp979 Ribu, Cek Harga Terbaru Emas Pegadaian pada 19 Mei 2025
- Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sebut 29 Warga Positif Narkoba