PT Pos Indonesia (Persero) mengambil langkah strategis dengan menyesuaikan skema benefit bagi para pensiunan. Kebijakan ini dilakukan untuk menjawab tantangan keberlanjutan keuangan perusahaan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi resmi yang berlaku.
Komisaris Utama Pos Indonesia Budi Djatmiko mengatakan, keputusan Pos Indonesia melakukan penyesuaian benefit bagi para pensiunan berdasarkan pertimbangan regulasi dan keberlanjutan operasional perusahaan.
"Keputusan ini diambil karena benefit kepada para pensiunan tidak diatur dalam regulasi resmi Kementerian BUMN serta tidak ada dasar hukum yang mengikat," ujar Budi, Selasa (20/5/2025)
Meski demikian, Budi menegaskan, para pensiunan tetap mendapatkan hak utama mereka. "Hak utama dari gaji tetap ada. Tapi yang hilang hanya benefit dari Pos Indonesia," tegasnya
Langkah ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN yang mendorong efisiensi dan optimalisasi pendapatan perusahaan negara.
“Langkah ini tepat jika melihat tantangan ekonomi ke depan yang semakin berat. Prioritas kami adalah memastikan keberlangsungan bisnis dan menjaga keberlangsungan karyawan yang masih aktif, di tengah persaingan dan tuntutan pasar yang tinggi,” jelasnya
Adapun, VP Corporate Communications PT Pos Indonesia (Persero) Heri Nugrahanto mengatakan, penyesuaian benefit langsung dilakukan pada tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan, dan sumbangan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan ini juga sesuai hasil kajian, yang mana pemberian benefit langsung tersebut tidak memiliki dasar kewajiban legal.
"Jadi sebenarnya manfaat pensiun tidak ada yang dipotong. Sedangkan sumbangan atau yang selama ini dikenal dengan bantuan pangan kami lakukan penyesuaian ketentuan," ungkapnya
Pos Indonesia melakukan penyesuaian dengan mengganti skema benefit langsung menjadi Bantuan Pensiunan, yang dialokasikan berdasarkan tingkat manfaat pensiun dan masa kerja para pensiunan.
"Jumlah bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan masa kerja, dengan koefisien yang telah ditentukan secara proporsional," katanya.
Manajemen Pos Indonesia menegaskan, keputusan ini tidak mengurangi komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pensiunan. Bahkan melakukan menyesuaikan mekanisme agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan, misalnya melalui dana CSR berupa Perbaikan Rumah dan Alat Kesehatan kepada para pensiun.