Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
相关文章
- JAKARTA, DISWAY.ID -Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berjan2025-06-06
FOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual
Jakarta, CNN Indonesia-- Krathong adalah keranjang yang biasa dialirkan di sungai2025-06-06Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara
JAKARTA, DISWAY.ID -Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengadakan acara open house terba2025-06-06Tak Usah Canggung, Ini 5 Trik Jitu Mengajak Pasangan Bercinta
Daftar Isi 1. Diskusikan kebutuhan seks di luar kamar tidur2025-06-06Wiranto: Densus Tipikor Sementara Ditunda, Presiden Masih Pikir
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan Detasem2025-06-06Ini Daftar Lokasi Kepadatan Volume Kendaraan di GT Tol Trans Jawa saat Arus Balik Lebaran
JAKARTA, DISWAY.ID -Pada H1 s.d H+1 Hari Raya Idul Fitri 1445 H (10-12/04), PT Jasamarga Transjawa T2025-06-06
最新评论