Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan pemerintah perlu meningkatkan pendekatan kultural sebagai salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak.
"Pendekatan kultural dapat dilakukan melalui dialog dengan tokoh adat dan tokoh agama untuk mendorong perubahan tradisi dan mengedepankan tafsir agama yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk pencegahan perkawinan anak," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari saat dihubungi Antara, Jakarta, Sabtu.
Dian menuturkan dialog dengan tokoh adat dan agama juga dilakukan untuk mengembangkan sanksi sosial seperti tidak ada membantu, menyumbang baik uang dan bahan pangan serta kondangan manten, bila salah satu atau kedua mempelainya berusia anak.
Dian mengatakan ada sejumlah penyebab terjadinya praktik perkawinan anak antara lain karena Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 memang mempermudah praktik perkawinan Anak. Batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
"Jika belum mencapai batas usia minimal tersebut, dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, agar memperoleh izin menikah sebelum batas usia minimal," tuturnya.
Penyebab lain adalah karena kuatnya praktik tradisi, seperti pelabelan "perawan tua" jika sudah lebih dari 15 tahun, anak perempuan belum kawin serta tradisi berpantang menolak lamaran.
Kemudian, adanya tafsir agama, yakni untuk segera menikahkan anak bila sudah akil balig supaya mencegah zina. Definisi akil balig bagi laki laki adalah bila sudah mimpi basah dan akil balig bagi perempuan adalah bila sudah menstruasi.
Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Selain memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), perkawinan anak juga memengaruhi Indeks Kedalaman Kemiskinan.
Dalam upaya menekan angka perkawinan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama The United Nations Population Fund (UNFPA) telah mengadakan lokakarya Rumusan Strategi Model Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah yang menghadirkan praktik praktik terbaik dari beberapa daerah terkait upaya perkawinan anak sehingga nantinya daerah-daerah lain di Indonesia dapat mengadopsi upaya pencegahan perkawinan anak.
相关文章
- JAKARTA, DISWAY.ID- KPU RI menegaskan, penetapan nomor urut paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak2025-06-06
Firli Bahuri Bantah Pernah Bertemu dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Rumah Kertanegara
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah pernah bertemu d2025-06-06Enggak Perlu ke Korea, Masuk BTS Pop
Jakarta, CNN Indonesia-- ARMY harus tahu BTS Pop-up MONOCHROME IN Jakarta bisa didatangi secara grat2025-06-06PMJ Ajukan Supervisi Dugaan Pemerasan SYL ke KPK, Tapi Diterima Sekadar Koordinasi
JAKARTA, DISWAY.ID -Polda Metro Jaya telah bertemu dengan KPK dalam rangka rapat koordinasi dan deng2025-06-06Catat Tips Olahraga ala Ariel NOAH Ini, Katanya Tak Perlu yang Berat
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi Ariel NOAH, olahraga jadi salah satu hal penting dalam hidupnya. Ia se2025-06-06BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri meminta agar uang2025-06-06
最新评论