Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan!

JAKARTA,quickq快区加速器 DISWAY.ID –Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 03 Mahfud MD memastikan, hak angket untuk menyelidiki kecurangan pada Pemilu 2024 bukan hanya sebuah gertakan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) itu menyatakan, bahwa Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah pengumuman penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
“Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” ujar Mahfud saat joging di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Mahfud MD Bicara Soal 'Tenaga Besar, Nafsu Kurang': Penggugat Marah-marah Tapi Tak Punya Bukti
Kendati demikian, TDK belum mengajukan gugatan, meski tim hukum paslon 03 sudah siap dan telah melengkapi alat bukti yang diperlukan pada sidang sengketa pilpres nanti.
“Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kontestasi Pilpres Telah Usai, Ini Komitmen Mahfud MD untuk Memperjuangkan Demokrasi dan Keadilan Bagi Indonesia
Lebih lanjut. pria kelahiran Sampang, Madura itu menegaskan, bahwa parpol pengusung paslon 03 tidak gembos dalam persiapan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke DPR.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan, jika parpol pengusung Ganjar-Mahfud yakni PPP dan PDI-P solid dan tidak ada yang gembos. Kedua parpol akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR kembali dibuka.
"Kalau angket saya tidak ikut, karena bukan orang parpol tetapi saya pastikan angket itu jalan, karena saya tidak ikut, saya hanya memberikan saran tentang substansinya,” tandasnya.
BACA JUGA:Deddy Sitorus TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Hak Angket Bukan Drama Menakutkan
Jadwal Resmi KPU
Lalu kapan hasil pengumuman Pemilu 2024? KPU menjelaskan bahwa menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil pengumuman dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Perolehan hasil Pemilu 2024 dilakukan melalui proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang sebagaimana yang pernah dilakukan pada Pemilu serentak 2019 yang lalu.
- 1
- 2
- »
相关文章
Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata
Warta Ekonomi, Jakarta - Bandara Supadio Pontianak resmi ditetapkan sebagai bandara internasional me2025-06-06Indahnya Masjid Omar Ali Saifuddien, Tempat Akad Nikah Pangeran Mateen
Jakarta, CNN Indonesia-- Pernikahan Pangeran Abdul Mateen, yang merupakan anggota keluarga Kerajaan2025-06-06VIDEO: Tuna Sirip Biru Terjual Rp12 Miliar di Pelelangan Tokyo
Jakarta, CNN Indonesia-- Seekor tuna sirip biru terjual sekitar Rp12 miliar dalam2025-06-06Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
Jakarta, CNN Indonesia-- Korea Selatan (Korsel) mulai meluncurkan program visa digital nomad mulai 12025-06-06FOTO: Dukun Modern di Korsel, Tak Cuma Klenik Tapi Juga Pakai Medsos
Jakarta, CNN Indonesia-- Lebih dari separuh penduduk Korea Selatan tidak menganut2025-06-06Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan Normal
Jakarta, CNN Indonesia-- Putri Mahkota Jepang Kiko dilaporkan sakit sejak Desember lalu. Badan Istan2025-06-06
最新评论