BTN Resmi Akuisisi 100% Saham Bank Victoria Syariah Senilai Rp1,5 Triliun

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) pada hari ini, Kamis (3/6) secara resmi mengakuisisi 100 persen saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS), yang merupakan anak perusahaan dari PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) melalui penandatanganan perjanjian jual beli dan pengambilalihan saham di Menara BTN, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) Achmad Friscantono, dan Presiden Direktur PT Victoria Investama Tbk (VICO) Aldo Tjahaja.
Adapun nilai akuisisi yang disepakati mencapai Rp1,5 triliun, seluruhnya berasal dari pendanaan internal BTN yang telah disesuaikan dengan rencana bisnis bank.
Baca Juga: BTN Gerak Cepat Urus Izin Spin Off BTN Syariah Usai Dapat Restu Presiden Prabowo
Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu menargetkan proses spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menjadi entitas semdiri rampung pada pada 10 November 2025.
Nixon mengatakan, rangkaian proses akuisisi akan diiringi dengan rencana transformasi mulai dari teknologi informasi, sumber daya manusia, model bisnis, dan tata kelola dan pengmbangan model bank syariah digital.
“Kami ingin Victoria Syariah melaju dengan roadmap yang jelas dan progresif. Fokus kami adalah menjadikannya bank digital syariah yang efisien, inklusif, dan berbasis nilai-nilai syariah,” ujar Nixon dalam konferensi pers.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi
Nixon mengatakan, bank yang akan dibentuk akan berfokus pada pembiayaan perumahan syariah sesuai dengan usaha induknya.
Selain itu, ia menargetkan, bank syariah hasil spin-off ini sebagai bank syariah terbesar kedua di Indonesia.
"Kami sudah janji ke Pak Menteri (Menteri BUMN, Erick Thohir) untuk menjadikan bank ini menjadi bank syariah terbesar kedua," imbuhnya.
Sebagai informasi, spin off BTN Syariah mengacu pada ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 dan POJK Nomor 12 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa bank dengan aset UUS minimal Rp50 triliun atau mencapai 50% dari total aset induk wajib memisahkan UUS menjadi entitas mandiri.
相关文章
- Daftar Isi 1. Pilih bahan katun2025-06-06
Tanah Abang 'Semrawut', Jokowi Enggan Ajak Tamu ke Kawasan Itu?
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (Pras) mengkritisi Pasar Tanah2025-06-06Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh dan Feeder dari Stasiun Padalarang
JAKARTA, DISWAY.ID -Masyarakat umum yang belum bisa merasakan pengalaman naik Kereta Cepat Whoosh ma2025-06-06Survei #KaburAjaDulu: Mayoritas Gen Z Ingin Pindah ke Luar Negeri
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah lembagariset internasional, YouGov, merilis hasil survei terkait fen2025-06-06Kampus Merdeka Fair 2024 di Padang Perkuat Gerakan MBKM Mandiri
Jakarta, CNN Indonesia-- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek2025-06-06KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar
Warta Ekonomi, Blitar - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang kerja Wali Kota Bli2025-06-06
最新评论